Syarat dan Ketentuan Layanan Rekening Bersama (Rekber)
1. Definisi
1.1 Rekening Bersama (Rekber):
Layanan perantara transaksi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dana antara pembeli dan penjual hingga transaksi selesai.
1.2 Penyedia Layanan Rekber:
Pihak ketiga yang menyediakan layanan pengelolaan dana sementara hingga transaksi dinyatakan selesai.
1.3 Pengguna:
Individu atau pihak yang menggunakan layanan Rekber, baik sebagai pembeli maupun penjual.
2. Ketentuan Penggunaan
2.1 Pengguna wajib memberikan data yang valid dan benar saat mengisi formulir pengajuan Rekber.
2.2 Pengguna memahami bahwa Rekber hanya sebagai perantara, dan segala permasalahan terkait barang/jasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan penjual.
2.3 Transaksi yang dilarang dalam layanan Rekber meliputi:
• Barang atau jasa ilegal (narkoba, senjata, dll.).
• Transaksi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
• Penipuan atau kegiatan yang mencurigakan.
3. Proses Transaksi
3.1 Pembeli mentransfer dana ke rekening yang ditentukan oleh penyedia layanan Rekber.
3.2 Penjual diwajibkan mengirim barang/jasa sesuai kesepakatan setelah dana diterima oleh Rekber.
3.3 Dana akan diteruskan kepada penjual setelah pembeli menyatakan bahwa barang/jasa telah diterima dalam kondisi sesuai kesepakatan.
3.4 Dalam waktu 3 hari kalender jika tidak ada konfirmasi daripembeli, maka dana akan diteruskan kepada penjual.
4. Biaya Layanan
4.1 Pengguna akan dikenakan biaya administrasi sebesar : untuk transaksi di bawah Rp100 juta komisi sebesar 1%.
Untuk transaksi di atas Rp100 juta komisi sebesar 0,5%.
, yang ditanggung oleh pembeli, penjual, atau dibagi sesuai kesepakatan yang akan di atur dalam perjanjian dagang.
4.2 Biaya Layanan tidak dapat dikembalikan.
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab
5.1 Penyedia layanan Rekber tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh:
• Ketidaksesuaian barang/jasa.
• Penipuan dari salah satu pihak (pembeli atau penjual).
• Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna.
5.2 Penyedia layanan hanya bertindak sebagai perantara pengelolaan dana selama proses transaksi berlangsung.
6. Pembatalan dan Pengembalian Dana
6.1 Pengembalian dana kepada pembeli dapat dilakukan jika:
• Penjual tidak mengirim barang/jasa sesuai waktu yang disepakati.
• Barang/jasa tidak diterima dalam kondisi sesuai kesepakatan, dengan bukti yang memadai.
6.2 Pembatalan transaksi harus disetujui oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual).
7. Persetujuan Pengguna
Dengan menggunakan layanan Rekber, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
8. Hukum yang Berlaku
Layanan ini tunduk pada hukum yang berlaku di [negara/wilayah], dan segala sengketa yang timbul akan diselesaikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Bisnis Aman, Hati Tenang!
Transaksi aman dengan Rekber & Perjanjian dagang ForraPay, Yuk Ajukan Rekber!
Ajukan Rekber!